Menu
Komisi Penyiaran Indonesia Struktur KelembagaanBerdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, Komisi Penyiaran Indonesia terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Dan selanjutnya, anggaran untuk program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) masing-masing provinsi. Masa jabatan setiap Periode Komisioner adalah 3 (tiga) tahun dengan batasan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut pada setiap tingkatan komisi dan daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil (PNS) serta staf profesional non PNS.
Menu
Komisi Penyiaran Indonesia Struktur KelembagaanBerkaitan
Rujukan
WikiPedia: Komisi Penyiaran Indonesia http://www.kpi.go.id/ http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-ne... http://prpm.dbp.gov.my/ http://prpm.dbp.gov.my/Cari1?keyword=contoh&d=3762... https://kbbi.kemdikbud.go.id/