Kantor_Staf_Presiden_Republik_Indonesia
Kantor_Staf_Presiden_Republik_Indonesia

Kantor_Staf_Presiden_Republik_Indonesia

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (sebelum ini dikenali sebagai Unit Staf Kepresidenan) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Ia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden.Dasar undang-undang pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.[1][2]Badan ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang dijawat oleh Moeldoko secara rasmi sejak 18 Januari 2018.