Organisasi Kementerian_Luar_Negeri_Republik_Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri No. 2 Tahun 2016[5], susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
  6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
  8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
  11. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
  12. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
  13. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
  14. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
  15. Staf Ahli Bidang Manajemen;
  16. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
  17. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan;
  18. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.

Perwakilan luar negeri

Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 132 perwakilan yang terdiri dari 99 Kedutaan Besar, 3 Perutusan Tetap (untuk PBB di New York dan Jenewa, serta Perutusan Tetap RI untuk ASEAN di Jakarta) serta 33 Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia dan 64 Konsul Kehormatan.

Rujukan

WikiPedia: Kementerian_Luar_Negeri_Republik_Indonesia http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/29/1-me... http://www.deplu.go.id/Pages/History.aspx?l=id http://www.pih.kemlu.go.id/files/Permenlu_No._2_Ta... http://www.kemlu.go.id/ http://www.kemlu.go.id/ptri-asean/id/default.aspx http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=1693... http://prpm.dbp.gov.my/ http://prpm.dbp.gov.my/Cari1?keyword=contoh&d=3762... //tools.wmflabs.org/geohack/geohack.php?pagename=K... https://kbbi.kemdikbud.go.id/